Pemkab Mateng
Keuangan Daerah Tak Mampu, Pemkab Mateng Gaji P3K Paruh Waktu Setara Honorer
Regulasi memberi dua opsi, yaitu penggajian setara honorer non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
P3K PARUH WAKTU - Kantor BKPSDM Mateng di kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (10/9/2025). (Sandi/Tribun)
"Jadi tidak semua honorer bisa serta-merta diusulkan. Ada syarat yang jelas dan harus dipenuhi sesuai aturan," tegasnya.
Jika usulan ini disetujui, pengangkatan P3K paruh waktu dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.
Ribuan pegawai itu nantinya akan resmi bekerja di bawah skema baru dengan perjanjian kerja yang lebih jelas dibanding status honorer.
Menurutnya, pengangkatan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini masih bekerja dengan status tidak pasti.
"Kita ingin memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi mereka," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemkab Mateng
Hore! Pemkab Mamuju Tengah Usulkan 2.371 P3K Paruh Waktu, Siap Diangkat 1 Oktober |
![]() |
---|
Prihatin Kondisi di Pulau Kambunong, Pemkab Mateng Siapkan Perahu Khusus Antar Jemput Anak Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Arsal Minta Warga Mateng Teladani Nabi Muhammad, Eratkan Persaudaraan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Mendagri Imbau Kepala Daerah Tetap Stay, Bupati Arsal : Kami Tetap Berkantor Seperti Biasa |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, UPTD PPRD Mateng Luncurkan Pajak Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.