Pemkab Mateng

Keuangan Daerah Tak Mampu, Pemkab Mateng Gaji P3K Paruh Waktu Setara Honorer

Regulasi memberi dua opsi, yaitu penggajian setara honorer non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
P3K PARUH WAKTU - Kantor BKPSDM Mateng di kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (10/9/2025). (Sandi/Tribun) 

"Jadi tidak semua honorer bisa serta-merta diusulkan. Ada syarat yang jelas dan harus dipenuhi sesuai aturan," tegasnya.

Jika usulan ini disetujui, pengangkatan P3K paruh waktu dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025. 

Ribuan pegawai itu nantinya akan resmi bekerja di bawah skema baru dengan perjanjian kerja yang lebih jelas dibanding status honorer.

Menurutnya, pengangkatan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini masih bekerja dengan status tidak pasti. 

"Kita ingin memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi mereka," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved