Pemkab Mateng
Keuangan Daerah Tak Mampu, Pemkab Mateng Gaji P3K Paruh Waktu Setara Honorer
Regulasi memberi dua opsi, yaitu penggajian setara honorer non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) akan menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu senilai gaji non ASN atau honorer.
Ini ditegaskan, Kepala Badan Kepegawaian Mateng, Bambang Suparni ditemui di kantornya, kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, Pemkab Mateng menghadapi tantangan dari sisi penggajian.
Baca juga: Halangi Pengendara, Damkar Mamuju Evakuasi Pohon Tumbang di Jl Urip Sumoharjo
Baca juga: Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Demo Rusuh Akhir Agustus 2025
Regulasi memberi dua opsi, yaitu penggajian setara honorer non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Namun, khusus Mateng, Pemkab memilih opsi pertama yaitu menggaji sesuai standar non-ASN.
Ini karena keuangan daerah tidak mampu jika menggunakan standar UMR.
Ia menambahkan, belanja pegawai Kabupaten Mateng saat ini sudah mencapai 45 persen dari total APBD.
Jauh melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemkab Mateng resmi mengusulkan 2.371 pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Usulan tersebut sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 25 Agustus 2025 lalu.
Saat ini, Pemkab Mateng tinggal menunggu keputusan resmi.
Bambang menyebut, jumlah usulan itu mencakup tiga formasi besar, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Ia berharap pengusulan ini bisa diterima, karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik di Mamuju Tengah.
Bambang menjelaskan, dasar pengusulan P3K paruh waktu tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB.
Ada tiga kategori pegawai yang bisa diusulkan, yakni eks tenaga honorer K2, pegawai yang sudah terdata dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS maupun P3K, serta pegawai yang belum terdata tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
"Jadi tidak semua honorer bisa serta-merta diusulkan. Ada syarat yang jelas dan harus dipenuhi sesuai aturan," tegasnya.
Jika usulan ini disetujui, pengangkatan P3K paruh waktu dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.
Ribuan pegawai itu nantinya akan resmi bekerja di bawah skema baru dengan perjanjian kerja yang lebih jelas dibanding status honorer.
Menurutnya, pengangkatan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini masih bekerja dengan status tidak pasti.
"Kita ingin memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi mereka," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Hore! Pemkab Mamuju Tengah Usulkan 2.371 P3K Paruh Waktu, Siap Diangkat 1 Oktober |
![]() |
---|
Prihatin Kondisi di Pulau Kambunong, Pemkab Mateng Siapkan Perahu Khusus Antar Jemput Anak Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Arsal Minta Warga Mateng Teladani Nabi Muhammad, Eratkan Persaudaraan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Mendagri Imbau Kepala Daerah Tetap Stay, Bupati Arsal : Kami Tetap Berkantor Seperti Biasa |
![]() |
---|
Dekatkan Layanan, UPTD PPRD Mateng Luncurkan Pajak Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.