Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.
Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sertifikasi K3 adalah bukti pengakuan atau sertifikat yang diberikan kepada perusahaan, individu (ahli K3), atau sistem manajemen.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi perusahaan, memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender-tender besar.
Sementara bagi individu, sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah lisensi untuk menjadi profesional di bidang keselamatan kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com