Jika tidak ada ahli waris utama, mereka akan menerima seluruh harta. Kelompok ini termasuk anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, dan paman.
Ahli Waris Dzawil Arham
Mereka adalah kerabat jauh yang tidak termasuk dalam dua golongan di atas, tetapi masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti bibi, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, atau paman dari pihak ibu.
Mereka baru bisa mendapat warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan lain.
Prinsip Pembagian Warisan
Prinsip dasar dalam pembagian warisan Islam adalah "hak laki-laki dua kali lipat dari hak perempuan." Ini sering kali menjadi pertanyaan, namun para ahli menjelaskan bahwa prinsip ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang berbeda.
Laki-laki dalam Islam diwajibkan menafkahi istri dan keluarganya, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa dan harta yang mereka miliki sepenuhnya menjadi hak pribadi.
Untuk pembagian yang lebih adil dan menghindari konflik, disarankan untuk mengonsultasikan pembagian warisan kepada ahli agama atau notaris yang mengerti hukum Islam. Hal ini juga memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai syariat.
Pembagian warisan dalam Islam tidak hanya soal harta, tetapi juga merupakan cara untuk menjaga silaturahmi, menegakkan keadilan, dan menghindari sengketa yang dapat merusak keutuhan keluarga.(*)