Khazanah Islam

Ini Golongan Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan Dalam Islam

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HARTA WARISAN AI- Dalam ajaran Islam, hukum waris memiliki peran penting untuk memastikan distribusi harta peninggalan berjalan adil dan teratur. Pembagian warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis. Tujuannya adalah untuk menjaga hak setiap individu serta menghindari perselisihan di antara keluarga.

TRIBUN-SULBAR.COM - Dalam ajaran Islam, hukum waris memiliki peran penting untuk memastikan distribusi harta peninggalan berjalan adil dan teratur. Pembagian warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis. Tujuannya adalah untuk menjaga hak setiap individu serta menghindari perselisihan di antara keluarga.

Menurut pakar hukum Islam, pembagian warisan ini didasarkan pada hubungan kekerabatan, perkawinan, dan agama. Lantas, siapa saja yang termasuk ahli waris dan berhak menerima harta?

Baca juga: Dampak Gempa Poso, Satu Korban Meninggal dan 57 Gempa Susulan Terjadi

Baca juga: Kumpulan Doa Mustajab untuk Mengabulkan Segala Hajat dan Keinginan

Mengapa penting bagi umat Muslim untuk mengetahui dan menguasai Ilmu Al-Mawarits?
Karena Ilmu Al-Mawarits adalah ilmu yang digunakan untuk mencegah perselisihan dalam pembagian harta waris, sehingga harta waris dapat dibagikan dengan adil dan benar sesuai syariat Islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7 :

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Golongan Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah

Secara umum, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan utama. 

Golongan pertama adalah ahli waris sababiyah, yaitu ahli waris yang berhak menerima harta karena sebab-sebab tertentu, seperti pernikahan atau memerdekakan budak. 

Golongan kedua adalah ahli waris nasabiyah, yaitu mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Ahli waris nasabiyah ini dibagi lagi menjadi beberapa kategori:

Ahli Waris Utama (Ashhabul Furudh)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an. Kelompok ini termasuk anak perempuan, cucu perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, dan suami atau istri.

Ahli Waris Pengganti (Ashabah)

Mereka adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah ahli waris utama mengambil bagiannya. 

Jika tidak ada ahli waris utama, mereka akan menerima seluruh harta. Kelompok ini termasuk anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, dan paman.

Ahli Waris Dzawil Arham

Mereka adalah kerabat jauh yang tidak termasuk dalam dua golongan di atas, tetapi masih memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti bibi, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, atau paman dari pihak ibu. 

Mereka baru bisa mendapat warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan lain.

Prinsip Pembagian Warisan

Prinsip dasar dalam pembagian warisan Islam adalah "hak laki-laki dua kali lipat dari hak perempuan." Ini sering kali menjadi pertanyaan, namun para ahli menjelaskan bahwa prinsip ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang berbeda.

Laki-laki dalam Islam diwajibkan menafkahi istri dan keluarganya, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa dan harta yang mereka miliki sepenuhnya menjadi hak pribadi.

Untuk pembagian yang lebih adil dan menghindari konflik, disarankan untuk mengonsultasikan pembagian warisan kepada ahli agama atau notaris yang mengerti hukum Islam. Hal ini juga memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai syariat.

Pembagian warisan dalam Islam tidak hanya soal harta, tetapi juga merupakan cara untuk menjaga silaturahmi, menegakkan keadilan, dan menghindari sengketa yang dapat merusak keutuhan keluarga.(*)