TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Sugiri Eka Budi Hartono, merasa bersyukur setelah menerima remisi atau potongan masa hukuman.
Remisi umum ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih," ujar Eka.
Baca juga: Ini Golongan Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan Dalam Islam
Baca juga: Paskibra Mamuju Tak Lagi Dapat Hadiah Jalan-Jalan seperti Tahun Lalu, Meski Anggaran Rp550 Juta
"Sisa masa tahanan saya seharusnya selesai bulan Oktober, tetapi karena remisi, saya sudah bisa keluar hari ini," jelasnya.
Eka dipenjara karena kasus penggelapan di sebuah perusahaan swasta, merasa termotivasi dengan remisi diterimanya.
Menurut Eka, remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa hukuman.
Melainkan juga dorongan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga saya bisa lebih bermanfaat dan menerapkan apa yang sudah saya dapatkan di tempat ini," tambahnya.
Kini Eka kembali kepelukan keluarganya dengan rasa sadar dan bahagia menghirup udara bebas.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan pemberian remisi adalah wujud kemanusiaan.
"Sejahat-jahatnya orang, kalau dia sadar akan kesalahannya, minta ampun, dan mengikuti proses pembinaan, saya rasa dia sudah pantas untuk mendapatkan," ungkapnya,Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, penyerahan remisi kepada hampir seribu orang, termasuk yang langsung bebas, merupakan implementasi dari sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab."
Ratusan Napi Terima Remisi
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulbar mengusulkan 639 warga binaan untuk menerima remisi di bulan kemerdekaan.
Dari jumlah itu, 21 orang adalah terpidana kasus korupsi, 192 kasus narkotika, dan 480 kasus pidana umum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, menyebut usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali (272 orang), disusul oleh Rutan Mamuju (127 orang).
Secara total, ada 693 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan besaran beragam:
1 bulan: 78 orang
2 bulan: 151 orang
3 bulan: 254 orang
4 bulan: 122 orang
5 bulan: 74 orang
6 bulan: 14 orang