Remisi Kemerdekaan

Dapat Remisi Langsung Bebas Warga Binaan Rutan Mamuju Ngaku Jera dan Banyak Belajar di Masa Tahanan

Penulis: Andika Firdaus
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pemberian Remisi Warga Binaan Rutan mamuju - Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Ramdani Boy saat penyerahan remisi umum dan remis dasawarsa di rutan kelas ll B Mamuju, Minggu (17/8/2025)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyerahkan secara simbolis, remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, bertepatan HUT kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu (17/8/2025) di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawwesi Barat.

Suhardi Duka mengatakan, pemberian remisi adalah wujud dari sisi kemanusiaan.

"Sejahat-jahatnya orang, kalau dia sadar akan kesalahannya, minta ampun, dan mengikuti proses pembinaan, saya rasa dia sudah pantas untuk mendapatkan,"ujar Saat diwawancarai di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sembari menambahkan bahwa pemberian remisi termasuk wujud implementasi sila kedua Pancasila. 

"Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar SDK - sapaan akrabnya.

Baca juga: Dapat Remisi 5 Warga Binaan di Lapas Polewali Polman Bebas di HUT Kemerdekaan

Baca juga: Tonjolkan Kearifan Lokal 50 Paskibra Majene Bentuk Barisan Sandeq

Seorang warga binaan, Sugiri Eka Budi Hartono mengaku bersyukur dapat remisi.

Eka dipenjara karena kasus penggelapan di sebuah perusahaan swasta.

Remisi itu akan dijadikan motivasinya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Sisa masa tahanan saya seharusnya selesai bulan Oktober, tetapi karena remisi saya sudah keluar hari ini," jelas Eka.

Menurut Eka, remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa hukuman.

Melainkan juga dorongan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. 

"Semoga saya bisa lebih bermanfaat dan menerapkan apa yang sudah saya dapatkan di tempat ini," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 639 warga binaan atau napi di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan mendapat remisi di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun.

Dari jumlah tersebut, terdapat 21 narapidana kasus korupsi dan 192 narapidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar usulan.

Sisanya, 480 pidana umum. 

Halaman
12