HUT Kemerdekaan

Dapat Remisi 5 Warga Binaan di Lapas Polewali Polman Bebas di HUT Kemerdekaan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan dapat remisi - 273 warga binaan Lapas Kelas II B Polewali, Kabupaten Polman, Sulbar, mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 80, Minggu (17/8/2025). Dok Fahrun.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 273 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi HUT kemerdekaan ke-80, Minggu (17/8/2025).

Lima warga binaan mendapat remisi bebas, sementara lainnya remisi satu bulan hingga enam bulan.

Pemberian remisi ini berlangsung di halaman Lapas Kelas II B Polman, Jl Elang Kelurahan Pekkabata.

Rincian remisi diterima warga binaan, yakni 18 orang dapat remisi satu bulan, 42 orang remisi dua bulan.

Baca juga: Tidak Gestur Hormat, Peserta Upacara Lebih Sibuk Rekam Pengibaran Bendera

Baca juga: Minibus Terbakar di SPBU Sarjo Usai Isi BBM, Api Tak Padam Warga Dorong Mobil ke Pinggir Jalan

Sementara 111 orang dapat remisi tiga bulan, 51 orang remisi empat bulan, 41 orang remisi lima bulan dan 10 orang dapat remisi enam bulan.

"Ada juga yang dapat remisi dasawarsa sebanyak 315, sementara remis umum ada 273 warga binaan," kata Kepala Lapas Polewali, Ahmad Widodo kepada wartawan.

Lima orang bebas karena telah melampaui batas hukuman dijalani.

Narapidana langsung bebas ini rata-rata terjerat kasus pencurian dan kasus perlindungan anak.

Ahmad Widodo menyebut remisi diberikan kepada warga binaan setelah memenuhi syarat.

"Salah satu syaratnya berkelakuan baik, seperti tidak pernah melanggar tata tertib saat jalani hukuman," ungkapnya.

Seorang warga binaan mendapat remisi langsung bebas bernama Ruben, mengaku bersyukur atas hadiah dari negara.

Dia awalnya menjalani hukuman satu tahun delapan bulan karena terlibat kasus pencurian.

Masa hukuman harus ia jalani sisa empat bulan, dapat remisi di HUT RI ke 80 dan langsung bebas.

"Bebas di hari kemerdekaan, langsung pulang," ungkap Ruben.

Ruben mengaku menjalani masa hukuman dengan perilaku tertib aturan, dinilai memenuhi syarat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli