Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali dengan 272 warga binaan.
"Termasuk 3 orang diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).
Disusul Rutan Mamuju sebanyak 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.
Berdasarkan Besaran Remisi:
1 bulan: 78 orang
2 bulan: 151 orang
3 bulan: 254 orang
4 bulan: 122 orang
5 bulan: 74 org
6 bulan: 14 org
Total: : 693 org
Berdasarkan Satker/UPT:
LAPAS IIB POLEWALI: 272 orang (terdapat 3 (TIGA) orang RU II/langsung bebas)
LAPAS III MAMASA: 70 orang
LPP MAMUJU: 30 orang
RUTAN MAJENE: 72 orang
RUTAN MAMUJU: 127 orang (terdapat 1 (satu) orang RU II/ langsung bebas)
RUTAN PASANGKAYU: 114 orang
LPKA MAMUJU :8 orang
Berdasarkan Kasus
KORUPSI: 21 orang
NARKOTIKA: 192 orang
PIDANA UMUM: 480 orang. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus