Kasus Pelecehan

KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelecehan seksual. irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, resmi menahan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.KH sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025, selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.

"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK,"  

Dewita pun optimis pelaku dalam kasus itu, akan diproses hukum hingga tuntas.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ucap Dewita.

"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.

Penjelasan Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan 

Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak baru.

Yaitu ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.

"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata AKP Alexander To'longan saat ditemui di kantornya, Senin (16/4/2025).

Surat perintah tugas untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya, lanjut Alex juga telah dikantongi.

"Kami sudah memeriksa dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum et repertum untuk membuktikan alat bukti yang lainnya, selain ada saksi ada alat bukti yang lain berupa Visum et Repertum (VeR)," ujarnya.

Selain itu, kata Alex, sang oknum dosen berinisial KH, juga telah dimintai keterangan sebagai terlapor dan juga saksi.

"Kemudian kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor juga dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Alex.

Halaman
1234