Kasus Pelecehan

KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelecehan seksual. irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, resmi menahan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.KH sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025, selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.


TRIBUN-SULBAR.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, resmi menahan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

KH sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025, selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Penyidik tengah melakukan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat saksi, yang terdiri dari teman korban dan petugas medis.

Baca juga: Tergugat Eksekusi Lahan di Polman Ajukan PK, Mahyuddin : Saya Akan Bawa Bukti-bukti

Baca juga: Uniknya Takir Plontang, Tradisi Warga Ponorogo Polman Sambut 10 Muharram dengan Makan Bersama

Ke empatnya merupakan teman korban dan juga petugas kesehatan atau medis.

"Untuk tersangka kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c yang mana ancamannya itu 12 tahun pengajaran dan denda 300 juta rupiah," Kata Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (5/7/2025).

KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang melibatkan penyalahgunaan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta eksploitasi kerentanan korban. 

Ancaman hukuman untuk pasal 6 huruf a adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, sementara untuk pasal 6 huruf c adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa KH pada Januari 2025. KH merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM.

Reaksi Rektor UNM

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, merespon rencanana Polda Sulsel yang bakal mengumumkan status tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Sang mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen pria berinisial KH atas dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Menurut Prof Karta, jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata dia, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti

Halaman
1234