Kasus Pelecehan

KH Oknum Dosen UNM Makassar Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Diancam 12 Tahun Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelecehan seksual. irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, resmi menahan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.KH sudah ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025, selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi dikonfirmasi tribun, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan kampus yang dipimpinnya, Prof Karta Jayadi mengaku telah membentuk satuan tugas.

Satgas tersebut kata dia, akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.

"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya

Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun, Senin (16/6/2025)

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.

Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.

Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.

Halaman
1234