Ricuh Eksekusi Rumah

2 Alat Berat Ratakan 7 Rumah di Campalagian Polman Objek Eksekusi Lahan, Perabotan Berserakan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun.

Ratusan personel gabungan dari Polres Polman, dibantu Brimob Kompi 4 Pelopor A Brimobda Sulbar, diturunkan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan tertib. 

Tolak Eksekusi Rumah - Polisi saat mengamankan sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, berakhir ricuh, Kamis (3/7/2025). Sebanyak 20 warga ditangkap polisi (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Namun, situasi memanas ketika sekitar 100 orang dari pihak termohon memblokade akses jalan menuju lokasi eksekusi dengan kayu, batang kelapa, dan pelepah kering yang dibakar menggunakan bensin.

Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil. 

Massa mulai melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan. 

Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.

Untuk meredam situasi, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit Rantis Barikade, serta tim Pengendalian Huru Hara (PHH) dari Brimob. 

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, aparat mengamankan 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku penyerangan.

Selain itu, dalam penyisiran, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan bahan bakar yang siap dirakit menjadi bom molotov, yakni dua jeriken 30 liter berisi BBM jenis pertalite serta 13 botol pertalite siap pakai.

Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Negara menjamin hak setiap warga, termasuk pelaksanaan putusan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, bukan untuk menindas,” tegas Anjar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli