Ricuh Eksekusi Rumah

2 Alat Berat Ratakan 7 Rumah di Campalagian Polman Objek Eksekusi Lahan, Perabotan Berserakan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun.

Proses jalanya eksekusi lahan perkebunan dan tujuh rumah ini sempat diwarnai kericuhan.

Sembilan petugas kepolisian dari Polres Polman alami sejumlah luka akibat lemparan batu.

Warga melawan petugas merupakan tergugat, mencoba mempertahankan lahan perkebunan dan tujuh rumah.

Mereka memberikan perlawanan dengan cara memblokade jalan, memasang kayu lalu dibakar hingga melempar batu.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan sebanyak 307 personel diterjunkan dalam pengamanan ekseskusi lahan.

"Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang merasa dia miliki padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah," terang Anjar Purwoko kepada wartawan.

Dia menjelaskan sengketa lahan antara dua warga ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak 1997.

Pemohon telah memenangkan tanah tersebut lewat putusan inkrah usai keluarnya hasil kasasi.

Anjar menyebut butuh waktu sekitar empat jam untuk dapat meredam perlawanan warga atau tergugat.

Dijelaskan warga diamankan itu telah terbukti melakukan tindakan anarkis melempari petugas dengan batu dan bom molotov.

Sejumlah senjata tajam jenis parang panjang juga diamankan polisi yang telah disiapkan warga.

Sementara untuk petugas kepolisian yang terluka telah mendapat perawatan medis begitu pula dengan warga.

37 Warga Ditangkap

Sebanyak 37 warga diamankan polisi saat terjadai kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
123