BBM Pertalite

Lainnya Dilarang, Berikut Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTREAN KENDARAAN DI SPBU-Suasana SPBU Bulu Cindolo, Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (7/6/2025), nampak antrean kendaraan di SPBU ini sangat minim.

Pengisian BBM Sistem Barcode

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan sistem barcode untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar. 
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak berhak.

Sistem ini mengharuskan pemilik kendaraan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina atau website resmi Subsidi Tepat.

Setelah data kendaraan diverifikasi, pengguna akan mendapatkan kode QR (barcode) yang wajib ditunjukkan saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

Saat ini sistem barcode sudah mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah wilayah, terutama untuk kendaraan roda empat yang mengkonsumsi Pertalite.

Cara Daftar untuk Dapat Barcode MyPertamina:

  • Kunjungi laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
  • Siapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan foto kendaraan.
  • Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • Setelah disetujui, pengguna akan menerima kode QR melalui aplikasi atau email.

Siapa Saja yang Wajib Menggunakan Barcode?

Semua kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite dan Solar bersubsidi diwajibkan menggunakan barcode.

Kendaraan dengan spesifikasi tertentu, seperti mobil mewah atau mesin di atas 1.400cc, akan ditolak sistem.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin yang diperbolehkan, pengisian masih dapat dilakukan selama barcode telah terdaftar.

Efek Jika Tidak Mendaftar

Kendaraan yang belum terdaftar tidak akan dilayani saat hendak mengisi BBM bersubsidi.

SPBU hanya akan melayani pengendara yang dapat menunjukkan barcode resmi dari Pertamina.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dan reformasi distribusi subsidi energi.

Dengan adanya sistem barcode, diharapkan subsidi dapat disalurkan secara adil dan menghindari penyelewengan.

Halaman
1234