TRIBUN-SULBAR.COM – Pemerintah terus memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kendaraan dengan spesifikasi tertentu tidak akan lagi diizinkan mengisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,
Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Baca juga: Daftar 50 Motor dan Mobil yang Tidak Dibolehkan Lagi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina
Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc untuk mobil, yang masih diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite.
Serta di bawah 250cc untuk sepeda motor.
Mobil dengan kapasitas mesin lebih besar dari batas tersebut akan masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Petugas SPBU pun diarahkan untuk menolak pengisian jika kendaraan tidak sesuai kriteria.
Menurut Kementerian ESDM, daftarnya sudah ada dan saat ini sedang dalam proses finalisasi regulasi.
Implementasinya diharapkan segera berjalan secara nasional.
Meski regulasi resminya belum diterbitkan, sejumlah SPBU sudah mulai melakukan pembatasan sebagai bagian dari uji coba lapangan.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan mulai beralih ke BBM non-subsidi jika kendaraan mereka tidak memenuhi kriteria.
Kebijakan pembatasan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi anggaran negara dan mengurangi penyalahgunaan subsidi BBM.
Bagi masyarakat dengan kendaraan kecil dan roda dua di bawah 250cc, penggunaan Pertalite masih tetap diperbolehkan.