BBM Pertalite

Daftar 50 Motor dan Mobil yang Tidak Dibolehkan Lagi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, serta mendukung efisiensi anggaran negara.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Taufan
ANTREAN KENDARAAN- Penampakan kendaran saat mengantre pengisian BBM di SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu, di hari kedua lebaran, Selasa (1/4/2025), para pengendara nampak rela menunggu lama demi mendapatkan BBM. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, terdapat daftar 50 jenis kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, serta mendukung efisiensi anggaran negara.

Baca juga: Pemuda Karang Taruna Bongkar Penggelapan BBM Pertalite di Baras Pasangkayu

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi mesin tertentu, yaitu:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc

Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan, kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite sudah disusun dan akan disesuaikan dalam sistem pengawasan digital di SPBU.

Petugas SPBU akan menolak pengisian Pertalite bagi kendaraan dalam kategori tersebut.

"Prinsipnya adalah subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Kendaraan mewah atau berperforma tinggi seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi," ujar Arifin.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamin

Yamaha

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved