TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kejaksaan (Kejari) Mamuju melakukan pemusnahan berbagai barang bukti pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di kantornya di Jl. KS Tubun, Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu, (18/6/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan Keputusan Kepala Kejari Mamuju (P-48) yang mengamanatkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kejari Mamuju dalam memberantas tindak pidana dan memastikan barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan lagi," kata Kepala Kejari Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, saat memberikan keterangan pers.
Baca juga: Gegara Efesiensi Anggaran, Jalan Rusak Parah Menuju Kampus Unsulbar Batal Diperbaiki Pemkab Majene
Baca juga: 2 Jenazah Korban Kecalakaan Maut di Topoyo Mateng Dipulangkan ke Kampung Halamanya
Raharjo Yusuf Wibisono lebih lanjut menjelaskan, total ada 83 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut bermula dari putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
Adapun barang bukti dimusnahkan berupa 130 bungkus sabu dengan berat sekitar 23,0497 gram.
Kemudian 9.541 pil obat terlarang (jenis G/Y/Boje).
Lalu 380 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 .
Selain itu, berbagai barang lain seperti senjata tajam, pakaian, dan perangkat elektronik juga ikut dimusnahkan.
"Sabu-sabu dilarutkan dan dicampur, senjata tajam dipotong, narkoba dilarutkan, sedangkan pakaian dan perangkat elektronik dibakar dan dihancurkan," imbuhnya.
Acara penghancuran tersebut dihadiri para pejabat penting antara lain Kepala Kejari Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Ketua PAPBB Nasrah Totoran, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutrisno, Kasat Narkoba Polresta Mamuju Tengah, Tandilimbang, Kepala Wastahti BNNP Sulawesi Barat, Irfan Abdullah M Kepala Bidang Penindakan BNNP BPOM Mamuju, Satria Putra dan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Tata Kelola Rupbasan Kelas II Mamuju, Bertin Matasik.(*)