TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polisi tidak langsung menahan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha kendati yang bersangkutan telah keluar dari rumah sakit, usai menjalani perawatan.
Sebelumnya Luthfie ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh Irfan Syarif.
Namun tak lama setelah ditetapkan tersangka, dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan alas an kondisi Kesehatan menurun.
Setelah kondisinya membaik, Luthfie kembali diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk melanjutkan proses hukum.
Tetapi dalam perkembangan terbaru, pihak Polres Majene menyebutkan bahwa penahanan terhadap Luthfie Nugraha ditangguhkan.
Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti mengatakan, bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk alasan kesehatan dan jaminan dari pihak keluarga tersangka.
"Penangguhan ini bukan berarti kasus dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan waktu yang ditetapkan," Kata Iptu Suyuti saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Senin (1/6/2025).
Kasus penganiayaan bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene Luthfie yang menuding Irfan Syarif sebagai pelopor aksi demo masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.
Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.
Baca juga: Kecewanya Rusmiati Nakes Teladan Kena Prank Pemkab Polman Dihadiahi Motor Tapi Motor Ditarik kembali
Baca juga: Mobil Sigra Ringsek Usai Adu Banteng dengan Bentor yang Pecah Ban di Polman Sulbar
Keduanya kemudian sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga mereka berdua bertemu dan terjadilah aksi pemukulan di lokasi, menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul menggunakan helm.
Luthfie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab