Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna di rumah milil ASS di Jalan Sunu, Makassar.
Rumah itu milik ASS yang disebut berprofesi sebagai pengusaha.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.
Dari Syahruna pulalah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin.
Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.
Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa, Makassar hingga ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/12/24/belum-kelar-kasus-uang-palsu-dosen-ai-kini-ia-oknum-dosen-uin-alauddin-disebut-lecehkan-mahasiswi?page=all