Kasus Pelecehan

Kasus Uang Palsu Belum Tuntas, UIN Alauddin Makassar kembali Tercoreng Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene.

TRIBUN-SULBAR.COM - Belum kelar kasus uang palsu, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali tercoreng oleh oknum dosen.

Baru-baru ini UIN Alauddin Makassar viral setelah polisi mengungkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di lingkup kampus, yang menyeret dosen dan staf UIN Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 tersangka ditangkap, termasuk empat dari Mamuju, yang dimana dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini UIN Alauddin Makassar Kembali tercoreng karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen inisial IA.

Peristiwa itu terjadi di Kampus II UIN Alauddin, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mahasiswi UIN Alauddin ini pun viral di sosial media (sosmed).

Dalam unggahan di akun @sosmedmakassar, dugaan pelecehan seksual ini dialami dua kali oleh korban, 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.

Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.

Informasinya korban dilecehkan dengan cara dipegang tangannya dan bahu serta bagian vital.

Baca juga: Truk Pengangkut Kemiri di Polman Terbalik Usai Tak Kuat di Tanjakan, Sopir Sempat Matikan Mesin

Baca juga: Truk Seruduk Avanza yang Sedang Parkir di Majene, Pemilik Mobil Sebut Alami Kerugian Rp200 Juta

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024.

Diberhentikan

Oknum dosen diduga lecehkan mahasiswi saat setor hafalan di UIN Alauddin Makassar (UINAM) diberhentikan.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Dr H Barsihannor M.Ag mengatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan.

"Ketika ada laporan dari korban pada tanggal 30, saya langsung mengambil tindakan dengan meminta dosen tersebut untuk berhenti mengajar di fakultas saya hari itu juga," ujarnya

Menurutnya, dosen tersebut bukan  dosen tetap di Fakultas Dakwah, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian yang sempat bertugas sementara di fakultasnya sambil menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) fungsional. 

Karena memiliki kemampuan bahasa Arab, pihak fakultas memanfaatkan keahliannya untuk mengajar. 

Namun, SK dosen tersebut sebenarnya ditujukan untuk fakultas lain.

Atas laporan itu, Prof Barsihannor memutuskan untuk menonaktifkan dosen tersebut dari fakultasnya. 

Keputusan tersebut diambilnya setelah mendengar klarifikasi dari korban dan oknum dosen tersebut

Empat mata kuliah yang sebelumnya diajar oleh dosen itu kemudian diambil alih oleh Ketua Program Studi.

"Intinya sudah saya berhentikan oknum tersebut 3 bulan lalu. Dosen tersebut juga tidak bertugas di fakultas kami tapi di fakultas lain itu sesuai dengan SK penempatannya," jelas dia.

Kasus Uang Palsu 

Dosen UIN Alauddin Makassar yang jadi tersangka utama kasus uang palsu adalah Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim jugalah yang memasukkan mesin cetak seharga Rp 600 juta ke Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan uang tersebut juga disalahgunakan untuk mendukung ambisi politik yakni menjadi calon bupati Barru.

Para Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar saat ditampilkan di sesi Jumpa pers Polda Sulsel , Kamis (19/12/2024) (Muhammad Abdiwan / Tribun Timur)

Reonald Simanjuntak menyebut Andi Ibrahim Cs hanya mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu di UIN Alauddin.

Biaya per lembar uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin mencapai Rp56 ribu.

Pecahan kecil seperti Rp50 ribu dianggapnya tidak menguntungkan.

"Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan," katanya.

Uang tersebut juga disalahgunakan untuk mendukung ambisi politik, yakni menjadi calon bupati Barru.

Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna di rumah milil ASS di Jalan Sunu, Makassar.

Rumah itu milik ASS yang disebut berprofesi sebagai pengusaha.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.

Dari Syahruna pulalah, Andi Ibrahim memperoleh uang palsu yang kemudian dijual kepada tersangka Mubin.

Mubin inilah yang melakukan transaksi jual beli uang palsu kepada tersangka Kamarang, Irfandi, Sukmawati, dan Andi Khaeruddin.

Para tersangka ini kemudian bertransaksi di sekitar wilayah Gowa, Makassar hingga ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Hingga akhirnya masyarakat melaporkan kepada polisi terkait adanya peredaran yang palsu di wilayah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/12/24/belum-kelar-kasus-uang-palsu-dosen-ai-kini-ia-oknum-dosen-uin-alauddin-disebut-lecehkan-mahasiswi?page=all