Kasus Pelecehan

Kasus Uang Palsu Belum Tuntas, UIN Alauddin Makassar kembali Tercoreng Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene.

TRIBUN-SULBAR.COM - Belum kelar kasus uang palsu, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali tercoreng oleh oknum dosen.

Baru-baru ini UIN Alauddin Makassar viral setelah polisi mengungkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di lingkup kampus, yang menyeret dosen dan staf UIN Alauddin Makassar.

Sebanyak 17 tersangka ditangkap, termasuk empat dari Mamuju, yang dimana dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini UIN Alauddin Makassar Kembali tercoreng karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen inisial IA.

Peristiwa itu terjadi di Kampus II UIN Alauddin, Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mahasiswi UIN Alauddin ini pun viral di sosial media (sosmed).

Dalam unggahan di akun @sosmedmakassar, dugaan pelecehan seksual ini dialami dua kali oleh korban, 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.

Korban diduga jadi korban pelecehan saat setor hafalan di ruang kelas 406, lantai 4, Fakultas Adab dan Humaniora UINAM.

Informasinya korban dilecehkan dengan cara dipegang tangannya dan bahu serta bagian vital.

Baca juga: Truk Pengangkut Kemiri di Polman Terbalik Usai Tak Kuat di Tanjakan, Sopir Sempat Matikan Mesin

Baca juga: Truk Seruduk Avanza yang Sedang Parkir di Majene, Pemilik Mobil Sebut Alami Kerugian Rp200 Juta

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024.

Diberhentikan

Oknum dosen diduga lecehkan mahasiswi saat setor hafalan di UIN Alauddin Makassar (UINAM) diberhentikan.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Dr H Barsihannor M.Ag mengatakan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan.

"Ketika ada laporan dari korban pada tanggal 30, saya langsung mengambil tindakan dengan meminta dosen tersebut untuk berhenti mengajar di fakultas saya hari itu juga," ujarnya

Menurutnya, dosen tersebut bukan  dosen tetap di Fakultas Dakwah, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian yang sempat bertugas sementara di fakultasnya sambil menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) fungsional. 

Halaman
123