TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sanksi etik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar bernama Syauqi Tanriwali ditunda.
Syauqi sejatinya menjalani sidang kode etik ASN di Kantor Badan Kepegawaian aerah (BKD) pada Selasa (17/12/2024) karena kasus perselingkuhannya dengan honorer Disdikbud nisial NF.
Ironisnya, NF masih berstatus sebagai istri orang lain.
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, mengatakan, sidang dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
Namun, sidang harus ditunda (skorsing) karena Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar , Amujib memiliki kesibukan di luar daerah.
"Maunya kita hari ini selesai, namun hari ini Pak Sekda sedang ada rapat di Polewali Mandar, jadi sidang harus diskors," kata Bujaeramy.
"Tapi ini belum ada keputusan karena sidang diundur (diskors). Sebenarnya kita mau satu kali sidang, hanya saja ada beberapa majelis yang tidak bisa hadir, sehingga sidang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan," terangnya.
Ia menambahkan, dalam sidang etik ini, Syauqi dituntut dengan tuntutan berat.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan sebelum adanya putusan resmi dari majelis.
Syauqi, kata Bujaeramy berpotensi mendapatkan sanksi moral melalui pernyataan gubernur secara tertutup atau pernyataan gubernur secara terbuka.
Selain itu, Syauqi juga berpotensi dituntut dengan pelanggaran disiplin ASN.
Baca juga: Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo Subianto, Gibran: Tunggu Saja
Baca juga: Curi Laptop, Polisi Tangkap Pekerja Bangunan di Mamuju Pelaku Sempat Pura-pura Tidur di Kamar Kosong
Sanksi disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hingga hukuman disiplin sedang mulai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, semnbilan atau 12 bulan.
Kemudian, hukuman disiplin berat yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia menambahkan, majelis sidak etik disusun berdasarkan keputusan gubernur.
Sekprov Sulbar sebagai ketua majelis dan Kepala BKD Sulbar sebagai sekretaris Majelis.
"Itu disusun berdasarkan keputusan gubernur yang didalamnya ada Sekretaris Provinsi (Sekprov), Kepala BKD sebagai sekretaris majelis, inspektorat juga ada," jelasnya. (*)