Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat, Syauqi Tanriwali udah ditetapkan tersangka perzinahan Bersama honorer Disdikbud Sulbar inisial N oleh Polresta Mamuju.

Sanksi pemecatan tidak hormat menanti Syauqi.

Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunggu surat penetapan tersangka Syauqi dari Polresta Mamuju, untuk proses sanksi.

Terkait ini, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menhgatakan polisi masih mendalami terkait aturan yang mengatur pemberian surat penetapan tersangka kepada Instansi Pemerintah.

“Kalau untuk istansi yang meminta saya lihat aturannya dulu,” kata Ipda Herman Basir kepada Tribun-Sulbar.com.

Herman Basir menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkama Agung, pemberian surat penetapan tersangka hanya boleh diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka dan pengacara tersangka.

“Sesuai dengan peraturan MA, itu hanya diberikan kepada keluarga tersangka, pihak tersangka, dan pengacaranya bukan diserahkan kepada orang lain,” terannya.

Baca juga: Pemuda Pembobol Konter Hp di Mamuju Ditangkap, Polisi Amankan 75 Voucher dan 3 Tabung Gas Melon

Baca juga: 7 Temuan DPRD Sulbar Terhadap Polemik Tambang Pasir di Kalukku dan Beru-beru Mamuju, Dikasih Izini?

Diberitakan sebelumnya, Kamis (24/10/2024) siang, BKD Sulbar akan menyurat ke Polresta Mamuju, meminta surat penetapan tersangka kasus perzinahan oknum kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar Syauqi Tanriwali.

Hal itu disampaikan Sektretaris BKD Sulbar, Suhamta kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (24/10/2024) siang.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan untuk pemberhentian ketika dia tersangka dan ditahan dibuktikan dengan surat penahanan.

“Dan sampai sekarang tidak ada surat penahanan yang masuk di kami,” lanjutnya.

Pihaknya masih menunggu surat penetapan tersebut dari Poltesma Mamuju. 

Suhamta mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh ketika persyaratan belum sepenuhnya dipenuhi.

“Karena kami tidak bisa membuat langkah-langkah di BKD kalau tidak ada bukti bahwa dia benar ditahan dan tersangka,” terannya.

Ia menambahakn, berdasarkan aturan tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Halaman
12