Pejabat Disdik Sulbar Selingkuh

BKD Tunggu Surat Penetapan Tersangka ASN Disdik Sulbar Selingkuh, Polisi: Kami Berikan ke Tersangka

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar bersama honorer selingkuhannya

Sanksi terberat yang mungkin diterima oknum tersebut, mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian.

Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan seorang tenaga honorer dan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar. Senin, 21 Oktober 2024

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 219 / X / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, yang diterima oleh pihak kepolisian atas nama pelapor Sugianto

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial NV (28), yang berstatus tenaga honorer, dan seorang pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sulbar. 

Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan Kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah dan tenaga honorer. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. (*)