Berita Mamuju

Pemuda Pembobol Konter Hp di Mamuju Ditangkap, Polisi Amankan 75 Voucher dan 3 Tabung Gas Melon

Aksi pelaku terjadi beberapa hari lalu, dan pelaku ditangkap polisi pada Jumat (25/10/2024) malam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 203 / B / IX

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku pembobol konter hp di Mamuju ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pemuda di Mamuju inisial AR (20) kini mendekam di ruang sel usai membobol konter handphone di depan SPBU Kali Mamuju.

Aksi pelaku terjadi beberapa hari lalu, dan pelaku ditangkap polisi pada Jumat (25/10/2024) malam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 203 / B / IX / 2024, SPKT Polresta Mamuju.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 60 buah voucher Axis, 11 voucher Tri, 4 voucher IM3, dengan total voucher dicuri pelaku 75 voucher.

Kemudian 1 unit kabel charger, serta 3 tabung gas ukuran 3 kilogram. 

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari aksi pembobolan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh terduga pelaku ini meresahkan masyarakat Mamuju dan pelaku usaha setempat, terutama pemilik konter yang menjadi sasaran pembobolan. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. 

Baca juga: Pria Spesialis Pencuri Hp di Mamuju Diciduk Polisi, Incar Handphone Tak Diawasi Pemiliknya

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulbar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.

Unit Resmob Polresta Mamuju akan melanjutkan proses penyelidikan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini. 

Kasus ini sendiri telah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved