TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Selasa (19/8/2025).
Koordinasi mempercepat proses penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2025.
Sehingga penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Semester II Tahun 2025 bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat lanca.
Kunjungan dipimpin oleh JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Syaharuddin bersama tim dari Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah.
Baca juga: Polres Pasangkayu Tegaskan Mobil Terbakar di SPBU Sarjo Bukan Pelangsir BBM
Baca juga: Bapenda Majene Tegaskan Tarif PBB-P2 Masih Aman, Tetap 0,12 Persen
BPKPD menyerahkan kelengkapan dokumen sumber rekonsiliasi berupa Daftar Transaksi Harian (DTH), Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta Kertas Kerja Rekonsiliasi kepada KPPN Mamuju dan KPP Pratama Mamuju untuk diverifikasi dan divalidasi.
“Harus cermat, karena hasilnya menjadi dasar penyaluran DBH Pajak Semester II. Semoga validasi data lancer," ujar Syaharuddin.
Sementara itu, Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menekankan pentingnya sinergi dengan instansi vertikal dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Upaya percepatan ini merupakan bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka - Salim S Mengga. Dengan pengelolaan DBH yang optimal, pelayanan dasar kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” jelasnya.
DBH Pajak yang diterima daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dana ini digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan sektor pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat kurang mampu. (*)