Tarif PBB Majene

Bapenda Majene Tegaskan Tarif PBB-P2 Masih Aman, Tetap 0,12 Persen

Tarif 0,12 persen dikenakan terhadap Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
TARIF PBB: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene, di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (19/8/2025), Kadis Bapenda Majene, tegaskan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih aman diangka 0,12 persen. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene menegaskan, tarif PBB-P2 tetap sebesar 0,12 persen per tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

"Belum ada rencana menaikkan tarif PBB-P2," kata Kepala Bapenda Majene, Abdul Rahim, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Pemilik Kafe di Mateng Sambut Baik Tarif PBB-P2 Tak Naik, Harap Pemkab Konsisten

Langkah ini kontras dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang menuai protes akibat lonjakan tarif PBB hingga ratusan bahkan seribu persen, seperti di Pati, Jeneponto, Bone, dan Kota Cirebon.

Rahim menyebut, stabilnya tarif PBB menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun tarif ini tidak berubah, dan sejauh ini tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” tambahnya.

Tarif 0,12 persen dikenakan terhadap Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bapenda Majene tetap mengimbau masyarakat agar membayar PBB tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.(*)

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved