Tarif PBB Mamuju Tengah
Pemilik Kafe di Mateng Sambut Baik Tarif PBB-P2 Tak Naik, Harap Pemkab Konsisten
Darwin, pemilik kafe di Desa Tobadak, menyebut kebijakan tersebut meringankan beban masyarakat.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bagi masyarakat.
Kebijakan ini disambut baik pelaku UMKM, khususnya pemilik kafe dan warung kopi.
Darwin, pemilik kafe di Desa Tobadak, menyebut kebijakan tersebut meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Aktivis HMI Mamuju Soroti Wacana Kenaikan PBB 30 Persen, Hajril : Hambat Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Apalagi, saat ini sudah terbebani kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Kalau betul tidak naik, saya sangat bersyukur. Jangan sampai masyarakat makin tercekik. Saya harap Pemkab konsisten," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Namun, kebijakan tidak berlaku untuk perusahaan besar seperti pabrik kelapa sawit.
Mereka tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan berlaku.
Kepala BPKPAD Mateng, Imansyah, menjelaskan, penarikan PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 33 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghapusan piutang PBB-P2 di wilayah Mateng.
"Tarif PBB-P2 tetap 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif bisa berbeda tergantung nilai NJOP masing-masing objek," jelasnya.
Ia menambahkan, NJOP diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil penilaian properti yang menjadi objek pajak.
Pemerintah berharap kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, namun tetap menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Ini Cara Mengolahnya |
![]() |
---|
DPPA Mamuju Dampingi Siswi MI Korban Pencabulan Guru Agama |
![]() |
---|
Cerita Napi di Mamuju Dapat Remisi Kemerdakaan : Remisi Adalah Motivasi Menjadi Lebih Baik |
![]() |
---|
Ini Golongan Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan Dalam Islam |
![]() |
---|
Paskibra Mamuju Tak Lagi Dapat Hadiah Jalan-Jalan seperti Tahun Lalu, Meski Anggaran Rp550 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.