Jumat, 1 Mei 2026

Pencuri Emas

Hendak Gadaikan Emas Curian di Pegadaian Pria Paruh Baya di Majene Ditangkap

Tanpa disadari, pelaku membuka tas milik korban dan berusaha mengambil barang berharga di dalamnya

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Hendak Gadaikan Emas Curian di Pegadaian Pria Paruh Baya di Majene Ditangkap
Tribun-Sulbar.com/Polres Majene
PENCURI EMAS DITANGKAP - pria paruh baya inisial AD (55) ditangkap personel Polres Majene, setelah melaksanakan aksi pencurian emas di siang bolong, Kamis (30/4/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.45 WITA di Kantor Pegadaian Cabang Majene yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi barat. 

Ringkasan Berita:Penangkapan Pelaku
1. Laporan Cepat: Korban melapor ke SPKT Polres Majene segera setelah menyadari perhiasan emas di dalam tasnya telah hilang.
2. Pengejaran: Tim yang dipimpin AIPDA MT. Nurdin melakukan penyelidikan kilat. Dalam waktu kurang dari 20 menit, pelaku terdeteksi berada di Pegadaian UPC Pasar Sentral Majene.
3. AD ditangkap saat hendak menggadaikan emas hasil curian tersebut.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pria paruh baya inisial AD (55) ditangkap personel Polres Majene, setelah melaksanakan aksi pencurian emas di siang bolong, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.45 WITA di Kantor Pegadaian Cabang Majene yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi barat.

Baca juga: Warga di Wonomulyo Polman Dibusur OTK Saat Berkendara Pakai Motor

Baca juga: May Day 2026: IPMAPUS Sulbar Serukan Perlawanan Terhadap Penindasan Buruh

Personel Polres Majene yang dipimpin oleh Pamapta AIPDA MT. Nurdin bersama personel piket fungsi AD yang merupakan warga Garogo, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. 

Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Muhammad Taufik Rahman (41), warga Pangali-ali, Kelurahan Banggae. 

Saat itu, korban tengah menunggu antrean untuk melakukan transaksi di pegadaian sekitar pukul 12.30 WITA.

Tanpa disadari, pelaku membuka tas milik korban dan berusaha mengambil barang berharga di dalamnya. 

Aksi tersebut sempat dipergoki oleh petugas keamanan (satpam) yang kemudian langsung memberi tahu korban. 

Pelaku pun sempat ditegur, bahkan barang berupa uang tunai sekitar Rp250 ribu berhasil direbut kembali. 

Namun, pelaku dengan cepat melarikan diri dari lokasi.

Emas Hendak Digadaikan Pelaku

Setelah memeriksa isi tasnya, korban mendapati bahwa emas miliknya telah hilang. 

Tak ingin kehilangan jejak pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Majene.

Menindaklanjuti laporan itu, SPKT Polres Majene langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 20 menit, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Pegadaian UPC Pasar Sentral Majene dengan maksud menggadaikan emas hasil curian.

Tanpa membuang waktu, tim SPKT bersama piket fungsi langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved