Jumat, 1 Mei 2026

Pencuri Emas

Polisi Tangkap Pasutri Pencurian 20 Gram Emas saat Rumah Terbakar di Polman

Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing inisial HR (56) dan istrinya inisial NH (49).

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Pasutri Pencurian 20 Gram Emas saat Rumah Terbakar di Polman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCURI EMAS - Pelaku pencurian 20 gram emas saat rumah terbakar di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli Polman, kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (3/2/2025). Kedua diringkus setelah korban melapor, kurang 24 jam pelaku ditangkap. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap dua orang terduga pelaku pencurian di lokasi kebakaran rumah di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Selasa (4/2/2025).

Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing inisial HR (56) dan istrinya inisial NH (49).

Pasutri ini beraksi saat pemilik rumah dan warga sekitar panik evakuasi barang berharga saat musibah kebakaran.

Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Emas 30 Gram Milik Korban Kebakaran Rumah di Mapilli Polman

Pemilik rumah bernama Maryam mengaku kehilangan 20 gram emas, uang tunai dan surat kendaraan.

Barang berharga itu sempat dikemas pemilik rumah dalam kantong plastik berwarna ungu.

Terdiri dari emas 20 gram, uang tunai, rokok kemasan, laptop dan sejumlah dokumen penting, total ada Rp 25 juta.

Kemudian kantong plastik itu berpindah tangan, pemilik rumah akhirnya melaporkan aksi pencurian tersebut.

"Terduga pelaku kita amankan beserta sejumlah barang bukti, usai sempat dilakukan pencarian," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan awalnya pelaku berboncengan melintas di lokasi kebakaran rumah.

Pasutri ini kemudian singgah di lokasi melihat warga yang sedang panik mengevakuasi barang berharga.

Pelaku HR sempat melihat kantongan plastik berwarna ungu berisi sejumlah rokok kemasan.

"Awalnya ikut membantu, pelaku melihat ada kantongan plastik, lalu muncul niat membawa kabur barang tersebut," lanjutnya.

Budi Adi mengatakan pelaku di tangkap di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali pada malam hari.

Pelaku inisial HR telah ditetapkan tersangka, sementara istrinya NH masih sebatas saksi.

Disebutkan pelaku tidak ada niat mengembalikan barang berharga itu lantaran ketakutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved