Sabtu, 9 Mei 2026

Pencuri Emas

Polisi Tangkap Pasutri Pencurian 20 Gram Emas saat Rumah Terbakar di Polman

Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing inisial HR (56) dan istrinya inisial NH (49).

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Pasutri Pencurian 20 Gram Emas saat Rumah Terbakar di Polman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCURI EMAS - Pelaku pencurian 20 gram emas saat rumah terbakar di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli Polman, kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (3/2/2025). Kedua diringkus setelah korban melapor, kurang 24 jam pelaku ditangkap. 

"Tidak ada inisiatif untuk menghubungi korban, untuk mengembalikan karena takut, tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengembalikan," katanya lagi.

Pelaku HR terancam hukuman tujuh tahun penjara dikenakan pasal 363 ayat satu, mencuri saat ada musibah.

Sementara istri pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, terkait keterlibatannya dalam pencurian ini.

Sebelumnya diberitakan, Polres Polman  selidiki aksi pencurian barang berharga milik korban kebakaran rumah di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (4/1/2025).

Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang saat proses evakuasi di lokasi rumah kebakaran.

Diduga pelaku merupakan warga yang turut ikut membantu korban saat musibah kebakaran terjadi.

Saat itu salah satu keluarga korban kebakaran sempat mengamankan emas dan uang tunai dalam kantong plastik.

Kantong plastik itu diduga berpindah tagan lantaran terjadi kepanikan warga melihat kobaran api

Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna mengatakan korban telah melaporkan aksi pencurian tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved