Pencuri Emas
Polisi Tangkap Pasutri Pencurian 20 Gram Emas saat Rumah Terbakar di Polman
Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing inisial HR (56) dan istrinya inisial NH (49).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-20-gram-emas-saat-rumah-terbakar-di-Desa-Bonne-Bonne-Polman.jpg)
"Tidak ada inisiatif untuk menghubungi korban, untuk mengembalikan karena takut, tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengembalikan," katanya lagi.
Pelaku HR terancam hukuman tujuh tahun penjara dikenakan pasal 363 ayat satu, mencuri saat ada musibah.
Sementara istri pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, terkait keterlibatannya dalam pencurian ini.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polman selidiki aksi pencurian barang berharga milik korban kebakaran rumah di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (4/1/2025).
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang saat proses evakuasi di lokasi rumah kebakaran.
Diduga pelaku merupakan warga yang turut ikut membantu korban saat musibah kebakaran terjadi.
Saat itu salah satu keluarga korban kebakaran sempat mengamankan emas dan uang tunai dalam kantong plastik.
Kantong plastik itu diduga berpindah tagan lantaran terjadi kepanikan warga melihat kobaran api
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna mengatakan korban telah melaporkan aksi pencurian tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Dugaan Suap Operasional Dapur MBG, Anggota DPRD Sulbar dari Gerindra Dilaporkan ke Mahkamah Partai |
|
|---|
| Gegara Ketahuan Curi Uang Rp 1 Juta di Salon, Polwan di Rote Ndao NTT Dipecat |
|
|---|
| Penemuan Ari-ari Bayi di Mamuju Bikin Geger Warga, Ternyata Milik Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Mateng Marah, Perusahaan Tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit Ditetapkan Pemerintah |
|
|---|
| Viral Usul Gerbong Perempuan di KRL Pindah ke Tengah, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf |
|
|---|