Berita Nasional

Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo Subianto, Gibran: Tunggu Saja

Tanggapan Gibran Rakabuming Raka usai resmi dipecat PDIP karena dukungannya untuk Prabowo Subianto.

Editor: Via Tribun
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Wapres Gibran Rakabuming Raka di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Selasa (17/12/2024).

Ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai mengantar Presiden Prabowo Subianto yang berangkat ke Kairo, Mesir, Gibran mengaku menghargai keputusan partai.

Namun ia masih enggan membocorkan rencana untuk bergabung ke partai lain.

Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto. (Tribunnews/ Mario Christian Sumampow)

Sebagai informasi, PDIP menyatakan telah memecat 27 kadernya, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran, dan menantunya Bobby Nasution.

Pemecatan ini berkaitan dengan dukungan ketiganya terhadap Prabowo Subianto yang merupakan lawan politik PDIP saat pemilihan presiden (Pilpres 2024).

"Ya kami menghargai dan hormati putusan partai," ujar Gibran di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Prabowo Jadi Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

Gibran menjelaskan, dirinya ingin fokus membantu Presiden Prabowo Subianto. Dia pun tidak menjawab secara jelas apakah akan pindah ke partai lain atau tidak.

"Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo," jelasnya.

"Tunggu saja," kata Gibran saat ditanya apakah akan pindah ke partai lain atau tidak.

Pemecatan Gibran dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

SK tersebut menyatakan bahwa Gibran telah melanggar kode etik dan disiplin partai dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Padahal, PDIP mendukung pasangan calon presiden (capres)-cawapres yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi SK tersebut.

Dalam keputusan itu, Gibran juga dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

DPP PDIP pun menegaskan bahwa partai tidak memiliki hubungan maupun tanggung jawab atas tindakan Gibran di masa mendatang.

Baca juga: Prabowo Jadi Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved