TRIBUN-SULBAR.COM - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2024 telah selesai dilaksanakan secara serentak pada Rabu (23/11/2024).
Di Provinsi Aceh, dua pasangan calon (Paslon) bersaing ketat untuk menduduki kursi Gubernur Aceh.
Mereka adalah Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, dan Paslon nomor urut 2, Muzakkir Manaf-Fadhlullah.
Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah merilis hasil real count sementara melalui laman resminya.
Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga selain KPU berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.
Sedangkan pengertian real count adalah rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai Rabu (23/11/2024) hingga Senin (16/12/2024) dan merupakan hasil resmi.
Baca juga: Prabowo dan Jokowi Turun Gunung, Suara PDIP Melemah di Kandang Banteng
Adapun hasil real count KPU tersebut dihimpun dari rekapitulasi suara di 23 wilayah, meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
Kemudian wilayah Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, hingga Simeulue.
Inilah cara cek hasil real count KPU dalam Pilkada Aceh 2024 lewat situs pilkada2024.kpu.go.id.
- Akses situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/aceh atau klik link di bawah ini.
- Pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)
- Jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.
Yang perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 32 Link Quick Count Pilkada 2024 dan Real Count 37 Provinsi: Jakarta, Aceh hingga Sulawesi Barat
Jadwal Tahapan Pilkada
1. 23 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;