TRIBUN-SULBAR.COM - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banten 2024 telah selesai dilaksanakan secara serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Provinsi Banten, dua pasangan calon (Paslon) bersaing ketat untuk menduduki kursi Gubernur Banten.
Mereka adalah Paslon nomor urut 1, Airin - Ade, dan Paslon nomor urut 2, Andra - Dimyati.
Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah merilis hasil real count sementara melalui laman resminya.
Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga selain KPU berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.
Sedangkan pengertian real count adalah rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024) dan merupakan hasil resmi.
Baca juga: Prabowo dan Jokowi Turun Gunung, Suara PDIP Melemah di Kandang Banteng
Adapun hasil real count KPU tersebut dihimpun dari rekapitulasi suara di 8 wilayah, meliputiKota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang, Serang, hingga Tangerang.
Inilah cara cek hasil real count KPU dalam Pilkada Banten 2024 lewat situs pilkada2024.kpu.go.id.
- Akses situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/banten atau klik link di bawah ini.
- Pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)
- Jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.
Yang perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 32 Link Quick Count Pilkada 2024 dan Real Count 37 Provinsi: Jakarta, Jabar hingga Sulawesi Barat
Jadwal Tahapan Pilkada
1. 8 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;