TRIBUN-SULBAR.COM - Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan secara serentak pada Rabu (27/11/2024).
Di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), empat pasangan calon (Paslon) bersaing ketat untuk menduduki kursi Gubernur Sulbar.
Mereka adalah Paslon nomor urut 1, Andi-Asnuddin, Paslon nomor urut 2 Ali-Arwan, Paslon nomor urut 3 Suhardi - Salim, dan Paslon nomor urut 4 Husain-Enny.
Dilansir Tribun-Sulbar.com, hasil quick count yang diprakarsai lembaga penelitian Charta Politika Indonesia menunjukkan presentase perolehan suara tiap Paslon.
Berikut hasil hitung cepat per Kamis (28/11/2024) pukul 12.37 Wita, dengan total suara masuk 100 persen.
- Andi-Asnuddin: 19,71 persen
- Ali-Arwan: 18,56 persen
- Suhardi - Salim: 46,11 persen
- Husain-Enny: 15,62 %
Baca juga: 32 Link Quick Count Pilkada 2024 dan Real Count 37 Provinsi: Jakarta, Jateng hingga Sulawesi Barat
Sementara itu, KPU juga telah merilis hasil real count sementara melalui laman resminya.
Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga selain KPU berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.
Sedangkan pengertian real count adalah rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024) dan merupakan hasil resmi.
Adapun hasil real count KPU tersebut diambil dari rekapitulasi suara di 6 wilayah, yakni Mamasa, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).
Inilah cara cek hasil real count KPU dalam Pilkada Sulawesi Barat 2024 lewat situs pilkada2024.kpu.go.id.
- Akses situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-barat atau klik link di bawah ini.
- Pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)
- Jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya.
- Nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.
Yang perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kompak, Prabowo dan Jokowi Beri Pesan untuk Paslon yang Kalah Pilkada 2024: Menerima dan Kerja Sama
Jadwal Tahapan Pilkada
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;