Terkait pelaporan, Tim Hukum ABM Arwan juga belum pernah melakukan pelaporan di tingkat kabupaten maupun di kecamatan terkait pelanggaran camat Kalumpang.
"Bawaslu Sulbar seakan tutup mata, serta asal asalan melakukan pengkajian tidak memahami regulasi terakait penanganan laporan, sehingga dia bisa saja berkesimpulan bahwa laporan yang saya ajukan adalah 'nebis in idem' Perkara yang sudah di putus pengadilan. Ini sangat lucu," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kalumpang Bram Tusilo di Pilkada Sulbar 2024.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman