Pelanggaran Netralitas

Laporan Pelanggaran Netralitas Camat Kalumpang Ditolak, Bawaslu dan Gakkumdu Tidak Netral?

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amriyadi (kemeja merah muda) saat menyerahkan berkas ke salah satu staf Bawaslu Sulbar di Kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (5/11/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Camat Kalumpang Bram Tusilo, tidak diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar).

Diketahui, laporan itu baru saja dilayangkan oleh Amryiadi Umar pengacara pasangan calon Gubernur Sulbar dan Wakil Calon Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Arwan Aras.

Baca juga: Debat Publik Perdana Pilkada Majene, Ini Visi Misinya

Baca juga: Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Ajak Warga Binaan Saling Bersinergi

Ia melaporkan Camat Kalumpang Bram Tusilo karena diduga melanggar aturan pilkada yang mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan bupati Mamuju hingga videonya viral di media sosial.

Kasus ini sempat diproses oleh Gakkumdu Bawaslu Mamuju namun dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Sehingga, Amriyadi Umar kembali melaporkan Bram Tusilo ke Bawaslu Sulbar karena ia menganggap postingan video viral camat telah jelas melanggar karena mendukung paslon.

Namun, Amriyadi baru saja mendapatkan surat dari Bawaslu Sulbar soal laporanya tidak dikuat sehingga tidak dilanjutkan.

Iapun merasa kecewa dengan Bawaslu Sulbar, ia menganggap Bawaslu Sulbar menunjukan ketidaknetralan dalam proses demokrasi yang saat ini berjalan di Sulbar.

"Ini adalah preseden buruk bagi Bawaslu Sulbar yang melakukan penindakan dalam pelaksanaan Pemilu di Sulbar," kata Amriyadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (8/11/2024).

Amriyadi menduga, Bawaslu dan Gakkumdu melakukan pengkajian terhadap perkara Camat Kalumpang tidak berpedoman dengan regulasi yang ada sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu.

"Hasil pleno Bawaslu Sulbar menolak laporan saya dengan alasan bahwa laporan yg saya ajukan 'Nebis In Idem' artinya perkara yang sudah di putus pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Kata dia, Bawaslu dan Gakkumdu ini gagal paham dalam menyikapi apa yang di maksud dengan asas nebis in idem.

Karena asas nebis In Idem itu dipakai dalam perbuatan pidana dan perdata yang sudah di putuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga untuk mengajukan kedua kali tidak bisa lagi.

Sedangkan, dalam perkara Camat Kalumpang sampai detik ini belum ada perbuatan pidana yang di putus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga dalam laporan Camat Kalumpang masih bisa di periksa oleh Bawaslu Sulbar.

"Kemudian di surat pemberitahuan hasil laporan disitu hanya dijelaskan keterangan bahwa pokok laporan telah di selesaikan pada pengawas di tingkatan tertentu. Tapi pihak Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yg menjadikan laporan kami di tolak, dan aturan mana yang mengaturnya," jelasnya.

Halaman
12