TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat mayoritas penduduk di provinsi ini bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri, mengungkapkan bahwa data ini menunjukkan sektor-sektor utama yang menyerap tenaga kerja di Sulbar dan mencerminkan struktur ekonomi daerah.
Baca juga: Penyebab IRT di Mamuju Laporkan Kolektor Leasing PT FIF ke Polisi Usai Motornya Ditarik
Baca juga: Polisi Amankan Remaja di Polman Usai Viral Aksinya Freestyle Standing Motor di Jalan
"Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap tenaga kerja terbanyak dengan persentase 46,34 persen," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).
Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 16,07 persen tenaga kerja, diikuti oleh sektor industri pengolahan sebesar 8,42 persen.
Tina menambahkan, dibandingkan dengan data Agustus 2023, lapangan kerja di Sulbar mengalami peningkatan.
Sektor Industri Pengolahan mencatat kenaikan terbesar dengan penambahan 17,96 ribu tenaga kerja, disusul Jasa Pendidikan (11,90 ribu orang) dan Perdagangan Besar dan Eceran (8,01 ribu orang).
Dari segi status pekerjaan, pada Agustus 2024, pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai menjadi yang terbanyak, mencapai 26,08 persen.
Sebaliknya, penduduk yang bekerja sebagai pengusaha dengan bantuan buruh tetap hanya sebesar 1,84 persen.
Dibandingkan dengan Agustus 2023, beberapa status pekerjaan mengalami penurunan, terutama pada mereka yang berusaha dengan buruh tidak tetap (turun 1,82 persen poin) dan pekerja bebas di sektor non-pertanian (turun 0,24 persen poin).
Dalam perbandingan lebih jauh dengan Agustus 2022, penurunan terjadi pada status pekerjaan berusaha dengan buruh tidak tetap sebesar 4,87 persen poin, pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 2,22 persen poin, dan pekerja bebas non-pertanian sebesar 0,86 persen poin.
Data ini mengkategorikan penduduk bekerja di Sulbar dalam dua jenis kegiatan: formal dan informal.
Pekerjaan formal meliputi mereka yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai atau pengusaha yang dibantu buruh tetap.
Sementara itu, pekerjaan informal mencakup pekerja mandiri, pekerja keluarga/tak dibayar, dan pekerja bebas.
Pada Agustus 2024, sebanyak 546,01 ribu orang atau 72,08 persen penduduk bekerja di sektor informal, sedangkan pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 211,50 ribu orang atau 27,92 persen.
Tenaga kerja formal ini mengalami peningkatan sebesar 1,27 persen poin dibandingkan Agustus 2023, dan meningkat 5,17 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2022.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi