Pilkada 2024

Kasus Anggota DPRD Pasangkayu Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Diteruskan ke Polres Pasangkayu

Penulis: Taufan
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darmawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pasangkayu, saat diwawancarai

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu yang ditemukan melanggar aturan kampanye, telah diteruskan oleh Bawaslu ke Polres Pasangkayu, Rabu (16/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah meneruskan laporan pelanggaran itu ke Polres Pasangkayu, untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Penyebab 3 Gudang Pembuatan Batu Bata Ludes Dilalap Si Jago Merah, Berawal dari Sini

Baca juga: Amalia Fitri Aras Ketua DPRD Sulbar dari Golkar, Wakilnya Demokrat PAN dan PDIP

"Berdasarkan regulasi peraturan bersama antara Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian, tentang penegakan sentra hukum terpadu, ketika ditemukan dugaan pidana pemilihan, maka akan dilakukan pembahasan kedua," terang Darmawan.

Setelah dilakukan pembahasan kedua oleh Bawaslu, tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut sudah terpenuhi.

"Sehingga kami dari pihak Bawaslu kemudian melanjutkan. Proses ini ke Polres Pasangkayu, untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan," terang Darmawan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Pasangkayu tersebut yaitu politik uang.

"Kedapatan bagi-bagi uang dalam amplop dengan pecahan Rp 50 ribu kepada warga, oleh Panwascam Baras," ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, setelah kampanye di Desa Motu, Kecamatan Baras pada Selasa (8/10/2024) kemarin, Panwascam Baras sempat merekam oknum DPRD Pasangkayu itu membagi-bagi uang pada warga.

"Kebetulan waktu itu dia menjadi penanggung jawab kampanye," tambahnya.

Koordinator Divisi Bawaslu Pasangkayu itu juga mengatakan, bahwa oknum anggota DPRD itu berinisial P-B, dari partai Demokrat.

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan bahwa Bawaslu Pasangkayu mengecam keras tindakan pelanggaran politik uang tersebut.

"Baik itu pasangan calon kepala daerah, maupun tim kampanye ataupun pihak lain yang dilarang, semoga tidak pernah lagi melakukan hal serupa," terangnya.

Ia menerangkan, segala pemberian kepada warga berupa uang tunai, tetap dikatakan pelanggaran, berapa pun nilainya.

"Namun jika berbentuk barang, boleh-boleh saja," tambahnya.

Terakhir Darmawan menghimbau kepada pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye, agar senantiasa menaati peraturan yang telah ditetapkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan