TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang anggota Polri inisial H berdinas sebagai Bhabinkamtibmas di Kabupaten Pasangkayu, harus berurusan dengan pihak propam.
Ia sengat sadis menembak kepada dan leher warga.
Korban dirujuk ke RSUD Undata Palu Sulawesi Tengah, untuk operasi mengeluarkan peluru yang bersarang di leher dan kepala korban.
Baca juga: 2 Kali Polisi Binmas Pasangkayu Tembak Warga Sarudu, Pelurunya Sulit Dikeluarkan
Oknum tersebut kini telah diperiksa oleh Divisi Pengamanan dan Profesi atau Propam Polda Sulbar.
Apakah terancam dipecat, hasil pemeriksaan di Divisi Propam akan menjawab.
Namun, hingga kini akibat perbuatannya korban masih dirawat di RSUD Undata Palu Sulawesi Tengah.
Penembakan tersebut terjadi di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada 3 Oktober 2024.
Korban diketahui bernama Arman (30)
Beruntung nyawa korban masih selamat.
Meski harus dirujuk ke Palu karena tak dapat ditangani RSUD Pasangkayu.
Hasil pemeriksaan rumah sakit Undata Palu, ditemukan dua bekas luka tembak masing-masing di kepala dan leher.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan jika oknum sudah menjalani pemeriksaan.
"Sudah diproses di Propam Polda Sulbar," singkat Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsaAp, Jumat (11/10/2024).
Meski begitu, slamat belum memberikan keterangan lebih jauh soal status oknum polisi tersebut.
Soal apakah diproses kode etik atau tidak pihaknya belum menjelaskan lebih dalam.
Tetapi, oknum H itu sudah dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan.
Keluarga Melapor ke Polda Sulbar
Keluarga Arman korban penembakan oknum Bhabinkamtibmas di Sarudu Sabtu malam, telah melaporkan pelaku penembakan ke Propam Polda Sulbar, Rabu (9/10/2024).
Amriyadi selaku pihak dari keluarga korban mengatakan, mereka melaporkan oknum polisi dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang buktinya berupa surat hasil pemeriksaan dokter RS Undata Palu, foto ronsen peluru yang masih bersarang di tubuh korban, dan foto kondisi terkini korban.
"Tujuan kami melapor semata-mata meminta keadilan untuk keluarga kami, dengan harapan Bidpropam Sulbar bisa lebih cepat memproses si pelaku, secara kode etik dan transparansi," terang Amriyadi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman