Amriyadi selaku pihak dari keluarga korban mengatakan, mereka melaporkan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang buktinya berupa surat hasil pemeriksaan dokter RS Undata Palu, foto ronsen peluru yang masih bersarang di tubuh korban, dan foto kondisi terkini korban.
"Tujuan kami melapor semata-mata meminta keadilan untuk keluarga kami, dengan harapan Bidpropam Sulbar bisa lebih cepat memproses si pelaku, secara kode etik dan transparansi," terang Amriyadi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman