Netralitas ASN

Peringatan Keras BKD Sulbar: ASN Wajib Netral, Sanksi Mulai dari Teguran hingga Pemberhentian

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, pada Kamis (3/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, mengungkapkan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada BKN, karena KASN sudah bubar.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024.

Muhammad Subhan menyampaikan bahwa peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.

Surat edaran dari Menteri PANRB juga telah diterbitkan untuk melimpahkan tugas KASN ke BKN.

Subhan menambahkan bahwa KASN sudah tidak aktif sejak 24 Agustus 2024, sehingga penanganan pelanggaran ASN kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKN.

Bawaslu berharap segera ada kejelasan dari BKN terkait rekomendasi netralitas ASN yang sudah disampaikan.

“Kami berharap BKN Regional IV Makassar dapat memberikan jawaban dan penanggung jawab khusus untuk wilayah Sulawesi Barat, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh KASN,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Sulbar.com, pada Senin (30/9/2024).

Saat ini, Bawaslu Sulawesi Barat terus memantau dan menangani 43 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai kabupaten, dengan harapan ada kepastian hukum yang segera diberikan kepada pihak-pihak terkait.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi