TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi bagi ASN tidak netral. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung rekomendasi BKN untuk dilaksanakan BKD,” ujar Bujaeramy, saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Kapus Ranga-Ranga dan Staf Kembali Diperiksa Gakkumdu Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Menurut Bujaeramy, Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.
Jika terbukti melanggar, BKD akan segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Sanksi ringan bisa berupa teguran, sedangkan sanksi sedang melibatkan pengurangan tunjangan. Sanksi berat bisa mencakup penurunan pangkat, pelepasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN,” jelasnya.
Pemeriksaan akan dilakukan untuk menilai dampak tindakan pelanggaran, apakah berpengaruh pada organisasi, instansi, atau bahkan negara.
Dampak ini akan menjadi indikator dalam penentuan jenis sanksi yang diberikan.
Dalam rangka menjaga netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Sulbar melalui BKD dan pihak terkait telah mengeluarkan edaran kepada seluruh ASN.
Edaran ini menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon atau memihak dalam memberikan pelayanan publik.
“Terakhir, bersama Kesbangpol, kami juga telah menerbitkan instruksi gubernur yang mengharuskan ASN tetap netral dalam Pilkada 2024,” tutup Bujaeramy.
43 ASN di Sulbar Terlibat Dugaan Pelanggaran Netralitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa wilayah Sulawesi Barat.
Sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, 4 kasus di Kabupaten Mamasa, 6 kasus di Kabupaten Pasangkayu, 9 kasus di Kabupaten Mamuju, 3 kasus di Kabupaten Polewali Mandar, dan satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.