Netralitas ASN

Peringatan Keras BKD Sulbar: ASN Wajib Netral, Sanksi Mulai dari Teguran hingga Pemberhentian

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, pada Kamis (3/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pilkada 2024.

Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.

“Peraturan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi bagi ASN tidak netral. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung rekomendasi BKN untuk dilaksanakan BKD,” ujar Bujaeramy, saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Kapus Ranga-Ranga dan Staf Kembali Diperiksa Gakkumdu Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Menurut Bujaeramy, Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.

Jika terbukti melanggar, BKD akan segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

“Sanksi ringan bisa berupa teguran, sedangkan sanksi sedang melibatkan pengurangan tunjangan. Sanksi berat bisa mencakup penurunan pangkat, pelepasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN,” jelasnya.

Pemeriksaan akan dilakukan untuk menilai dampak tindakan pelanggaran, apakah berpengaruh pada organisasi, instansi, atau bahkan negara.

Dampak ini akan menjadi indikator dalam penentuan jenis sanksi yang diberikan.

Dalam rangka menjaga netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Sulbar melalui BKD dan pihak terkait telah mengeluarkan edaran kepada seluruh ASN.

Edaran ini menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan mendukung salah satu pasangan calon atau memihak dalam memberikan pelayanan publik.

“Terakhir, bersama Kesbangpol, kami juga telah menerbitkan instruksi gubernur yang mengharuskan ASN tetap netral dalam Pilkada 2024,” tutup Bujaeramy.

43 ASN di Sulbar Terlibat Dugaan Pelanggaran Netralitas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa wilayah Sulawesi Barat.

Sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, 4 kasus di Kabupaten Mamasa, 6 kasus di Kabupaten Pasangkayu, 9 kasus di Kabupaten Mamuju, 3 kasus di Kabupaten Polewali Mandar, dan satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, mengungkapkan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada BKN, karena KASN sudah bubar.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024.

Muhammad Subhan menyampaikan bahwa peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.

Surat edaran dari Menteri PANRB juga telah diterbitkan untuk melimpahkan tugas KASN ke BKN.

Subhan menambahkan bahwa KASN sudah tidak aktif sejak 24 Agustus 2024, sehingga penanganan pelanggaran ASN kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKN.

Bawaslu berharap segera ada kejelasan dari BKN terkait rekomendasi netralitas ASN yang sudah disampaikan.

“Kami berharap BKN Regional IV Makassar dapat memberikan jawaban dan penanggung jawab khusus untuk wilayah Sulawesi Barat, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh KASN,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Sulbar.com, pada Senin (30/9/2024).

Saat ini, Bawaslu Sulawesi Barat terus memantau dan menangani 43 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai kabupaten, dengan harapan ada kepastian hukum yang segera diberikan kepada pihak-pihak terkait.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi