Berita Mamuju

Pengakuan Karyawan PLTU Rekind Daya Mamuju, Kontrak Kerja Hanya Via Zoom?

Penulis: Lukman Rusdi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dan eks karyawan aksi di depan PLTU di Dusun Talaba, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/9/2024).

4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:

- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.

- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.

Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi