4. Bila pekerja dibayar secara harian maka penghitungan upah sebulan dilakukan dengan ketentuan:
- upah sehari x 25 untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.
- upah sehari x 21 untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
5. Bila upah dibayarkan dasar perhitungan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata 12 bulan terakhir.
Namun, bila upah sebulannya lebih rendah daripada upah minimum, maka yang digunakan sebagai dasar penghitungan upah lembur adalah upah minimun.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi