Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS-PNS-prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.