PPPK Mamuju

Mamuju Siapkan Kuota 700 PPPK Tahun Ini, Kenapa CPNS Nol?

Penulis: Lukman Rusdi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Yakub (52) Guru penerima SK P3K 2022 saat ditemui di halaman kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (31/3/2022)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan 700 kuota penerimaan pegawai untuk non Aparatur Sipil Negata (ASN) pengangkatan 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Hasriadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) siang.

Baca juga: Klarifikasi Dinas Pendidikan Soal Atlet O2SN Berlaga di Jakarta Diduga Terlantar

Baca juga: Pejabat Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honorer Akan Disidang Etik, Honorernya Diberhentikan

Hasriadi menyampaiakan tahun ini Mamuju hanya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau di Mamuju tidak ada penerimaan CPSN, yang ada hanya penerimaan PPPK, yang bisa mendaftar sebagai PPPK adalah orang yang sudah terdata di database BKN,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) siang.

Lebih lanjut ia menyampaiakan, dari 700 kuota itu kemudian dibagi menjadi 3 formasi.

“Untuk tenaga guru itu 300 orang, untuk teknis 300 orang, dan untuk tenaga kesehatan itu 100 orang,” jelas Hasriadi.

Kemudian untuk jadwal pendaftaran pegawai non ASN tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

“Kami sementara menunggu petunjuk teknis dari pusat atau Kemenpan,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah syarat bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS yang dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2024) siang.

Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  • Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS-PNS-prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.