TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) tidak melakukan perpanjangan kontrak terhadap satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Hal itu disampaikan, Kepada BKPSDM Mateng, H Bambang Suparni saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya, Kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Tobadak, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Karyawan PLTU Belang-belang Mamuju Tewas Saat Bekerja Dikenang Sebagai Sosok Pekerja Keras
Baca juga: KRONOLOGI Uang Tamu Undangan Pernikahan Raib di Kalukku Mamuju, Ini Kesalahan keluarga
Ia menjelaskan, Pemkab Mateng telah memperpanjang kontrak kerja PPPK selama 2 tahun kedepan.
Menurutnya, dari total PPPK di Mamuju Tengah sebanyak 958 orang, kesemuanya diperpanjang kontraknya.
Kecuali, satu orang PPPK tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya dikarenakan sudah memasuki batas usia pensiun.
"Sehingga total diperpanjang kontraknya yakni 957 orang PPPK," bebernya.
Bambang mengatakan, satu orang PPPK yang tidak diperpanjang yakni seorang guru.
"Satu orang dari tenaga guru kita, tidak diperpanjang kontrak kerjanya karena bulan depan sudah memasuki batas usia pensiun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, PPPK sudah memasuki batas usia pensiun tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
”Hingga saat ini tidak ada tunjangan pensiun (untuk PPPK)," ucapnya.
"Karena, belum ada regulasi mengatur mengenai tunjangan pensiun bagi PPPK," kuncinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah