TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Koordinator Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Yurlin Tamba, mengungkapkan bahwa orangtua korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak kandungnya, yang berinisial B (21), ingin mencabut laporan di Polres Mamuju Tengah (Mateng).
Informasi ini disampaikan Yurlin saat ditemui di sebuah warkop di Mamuju, Selasa (6/8/2024).
"Kami mendapat kabar bahwa ada indikasi orangtua korban berniat untuk mencabut laporan. Kami meminta agar Polres Mamuju Tengah tidak menerima permintaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dinas Perlindungan Perempuan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kandung di Mamuju Tengah
Baca juga: 72 Anggota Paskibraka Mamuju Tengah Mulai Latihan Hari Ini
Satgas PPPA, kata Yurlin telah berkoordinasi dengan Polres Mateng dan penanganannya telah sesuai serta akan ditindaklanjuti.
Yurlin juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai.
Menurutnya, kondisi psikologis korban sangat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Korban mengalami kekerasan seksual dari B sejak usia 9 tahun hingga kasus ini terungkap saat korban berusia 15 tahun.
Korban telah mengalami pelecehan selama lebih dari 9 tahun menunjukkan betapa beratnya dampak dari kasus ini terhadap kesejahteraan korban.
Kata dia, jika kasus ini dibiarkan, maka akan banyak keluarga korban lain yang melakukan hal yang sama.
Sehingga, sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual harus diberikan.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Suandi